Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
“ | Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199 | ” |
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Rumah adat
Berikut adalah daftar rumah adat di Indonesia
- Aceh:
- Sumatera Utara:
- Sumatera Barat:
- Rumah Gadang
- Uma (Mentawai)
- Riau:
- Kepulauan Riau: Rumah Belah Bubung
- Jambi:
- Bangka Belitung: Rumah Rakit
- Bengkulu: Rumah Bubungan Lima
- Sumatera Selatan:
- Lampung: Nuwo Sesat
- Jakarta: Rumah Kebaya
- Jawa Barat dan Banten: Rumah Kesepuhan
- Yogyakarta: Bangsal Kencono
- Jawa:
- Joglo (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
- Tanean Lanjhang (Madura)
- Bali: Gapura Candi Bentar
- Nusa Tenggara Barat: Rumah Dalam Loka Samawa (Lombok)
- Nusa Tenggara Timur:
- Kalimantan Barat: Rumah Panjang
- Kalimantan Selatan : Rumah Banjar
- Kalimantan Tengah: Rumah Betang
- Kalimantan Timur: Rumah Lamin
- Kalimantan Utara: Rumah Baloy
- Sulawesi Selatan:
- Bola Soba (Bugis Bone)
- Balla Lompoa (Makassar Gowa)
- Sulawesi Barat: Tongkonan (Tana Toraja)
- Sulawesi Tenggara:
- Sulawesi Utara: Rumah Bolaang Mongondow
- Sulawesi Tengah: Souraja
- Gorontalo:
- Maluku: Balieu (dari bahasa Portugis)
- Maluku Utara: Sasadu
- Papua: Honai
- Papua Barat: